Jadi Tersangka Korupsi Asnawy Gay Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Pulau Buru

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buru Selatan, Asnawy Gay, akhirnya ditahan di Rutan Polres Buru, Rabu, (10/11/2021).

Asnawy ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Perlengkapan dan Pakaian Linmas Satpol PP Bursel tahun 2015-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi mengatakan, Asnawy Gay ditahan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua.

"Tersangka langsung ditahan setelah pelimpahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua dilakukan," ujat Muhtadi.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon untuk disidangkan.

"Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini, tersangka akan ditahan 20 hari ke depan, dari 10-29 November 2021," jelas Kajari Buru.

Baca juga: Warga Binaan Bikin Terobosan Baru, Kemenkumham Maluku; Modal Mereka ketika Kembali ke Keluarga

Baca juga: Diperiksa 7 Jam, Mansyur Tuharea Dicecar 40 Pertanyaan, Langsung Ditahan Selama 20 Hari

Pihaknya akan berupaya melimpahkan berkas tersangka ke pengadilan Jumat (12/11/2021) atau Senin (15/11/2021).

"Kami akan segera limpahkan untuk bisa dibuat penuntutan terhadap bersangkutan," ujarnya.

Sementara hingga saat ini, tersangka hanya satu orang, dalam perkara korupsi pakaian Linmas Satpol PP Bursel.

"Untuk kasus Satpol PP, kami nyatakan hanya ada satu orang tersangka, yakni Kasatpol PP Bursel, karena dia sendiri yang membuat pembelanjaaan dan meminjam dua perusahaan di Tahun 2019, kemudian bersangkutan juga menikmati keuntungannya sendiri, sehingga kita jadikan tersangka tunggal dalam proses perkara ini," ungkap Muhtadi.

Kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan Rp 303 juta, berhasil dikembalikan oleh tersangka Rp 30 juta, dan dari saksi lain Rp 22 juta.

"Jadi ada lebih kurang Rp 50 juta, berhasil diselamatkan," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12 Huruf i, tentang seseorang pejabat turut serta membuat kegiatan usaha pemborongan

"Barang bukti disita dalam proses penyidikan, yakni berkas dokumen atau SK, uang dan ada surat kontrak," ujarnya.

Disebutkan, Asnawy Gay disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancama hukuman 20 tahun penjara. (*)

Belum ada Komentar untuk "Jadi Tersangka Korupsi Asnawy Gay Akhirnya Ditahan di Rutan Polres Pulau Buru"

Posting Komentar