Tak Hanya Mall di Yogyakarta Aplikasi PeduliLindungi Juga akan Digunakan untuk Masuk Angkringan

TRIBUNPALU.COM - Di tengah mewabahnya pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah memberlakukan sejumlah syarat agar masyarakat bisa masuk ke tempat-tempat umum seperti mall maupun syarat untuk bepergian.

Salah satunya adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Di DI Yogyakarta, upaya untuk memperluas penggunaan aplikasi tersebut tengah disiapkan.

Setelah diujicobakan di mal, penggunaannya akan diperluas mulai dari objek wisata, restoran, sekolah, warung makan, maupun angkringan.

"Kita sudah berlakukan di mal dan di tempat wisata sedang kita siapkan. Bahkan nanti sampai warung-warung angkringan akan kita berlakukan," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Minggu (5/9/2021).

Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk ke Tempat Umum,Ini Arti Status Warna Barcode

Aji menjelaskan, aplikasi tersebut difungsikan sebagai alat skrining untuk memastikan masyarakat yang bepergian telah tervaksin setidaknya dosis pertama. 

Dibuktikan dengan cara memindai kode pada sertifikat vaksinasi lewat aplikasi PeduliLindungi. 

"Jadi PeduliLindungi saya kira keputusan pemerintah akan jadi satu-satunya paspor untuk masuk ke lokasi berkerumun karena di sana akan ada informasi vaksin berapa kali, orang itu positif atau tidak, karena semua laboratorium yang melakukan PCR harus menginput data ke PeduliLindungi," jelasnya.

Saat ini pihaknya masih menunggu pengiriman QR code aplikasi PeduliLindungi dari pemerintah pusat.

QR code tersebut nantinya akan disebar di tempat-tempat umum.

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Mall di Yogyakarta Aplikasi PeduliLindungi Juga akan Digunakan untuk Masuk Angkringan"

Posting Komentar