Aktivis HMI Ambon Ditahan Unggah Ajakan Aksi Copot Jokowi Ini 4 Fakta dan Kronologinya

SURYA.co.id I AMBON- Risman Soulissa, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, ditangkap polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan telah mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.

Berikut kronologi dan fakta-faktanya

1. Ungguh seruan di akun facebook.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Isack Leatemia mengatakan,
yang bersangkutan mengunggah serian melalui akun facebook miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.

Isi ungguhan berupa seruan untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon.
Polisi menyebut postingan telah memenuhi unsur pelanggaran pidana menyebarkan ujaran kebencian.

Baca juga: Warga Bondowoso Ambil Paksa Jenazah Covid, Terobos Adangan Polisi dan TNI, Jenazah Diangkut Pickup

2. Dijerat pasal 45A UU ITE

Polisi menjerat aktivis tersebut dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ipda Isack Leatemia, Senin (26/7/2021).

3. Ditangkap di sekitar rumahnya

Belum ada Komentar untuk "Aktivis HMI Ambon Ditahan Unggah Ajakan Aksi Copot Jokowi Ini 4 Fakta dan Kronologinya"

Posting Komentar