Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Mahasiswa Menwa UNS Tewas Polisi Yang Dilakukan Pelaku Berlebihan

TRIBUN-PAPUA.COM -  Dua tersangka ditetapkan dalam tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa (Menwa) Universitas Sebelas Maret Solo (UNS).

Dari hasil penyidikan kedua tersangka, polisi menyebut mereka membina secara berlebihan selama Diklatsar hingga mengakibatkan mahasiswa Sekolah Vokasi UNS tersebut tewas.

"Tentu saja kalau kita melihat Pasal 351 diamanahkan di situ ada perbuatan yang melebihi karena Pasal 351 tidak spesifik seperti Pasal 362, 363 tapi hanya menyebutkan penganiayaan," kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro yang ikut hadir di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Seorang Wanita Aniaya Bocah 7 Tahun hingga Trauma, Ngaku Lakukan Ritual untuk Panggil Ayah Korban

Baca juga: Truk yang Angkut Rombongan Pengantin Terbalik hingga Tewaskan 5 Orang, Camat Sebut Sopir Mabuk

"Namun, di situ dapat penyidik buktikan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku berlebihan. Dalam arti melaksanakan berlebihan dalam proses pembinaan," tambah dia.

Djuhandhani menjamin proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan itu dilakukan secara profesional.

Penyidik telah memperoleh tiga alat bukti sebagai dasar untuk menetapkan tersangka tersebut, yakni keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," kata dia.

[embedded content]

Baca juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Tewasnya Mahasiswa Diklatsar Menwa UNS, Ini Kata Rektor

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menambahkan, meski telah ditetapkan dua orang tersangka, proses penyelidikan dan penyidikan akan terus dilakukan.

Dimungkinkan akan ada tersangka baru dalam kasus tewasnya mahasiswa asal Kabupaten Karanganyar tersebut.

"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Namun kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," kata Ade.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tersangka Disebut Bertindak Berlebihan hingga Gilang Tewas Saat Diklatsar Menwa UNS"

Belum ada Komentar untuk "Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Mahasiswa Menwa UNS Tewas Polisi Yang Dilakukan Pelaku Berlebihan"

Posting Komentar