Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan

JAKARTA - Ijtima Ulama ke-7 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta negara segera mengesahkan Rancangan UU Larangan Minol. Saat ini RUU Larangan Minol tersebut masih disusun.

Hal ini disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers pada penutupan ijtima ulama ke 7 se-Indonesia yang digelar MUI di Hotel Sultan Jakarta, Kamis (11/11/2021).

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung alkohol/etanol agar segera disahkan menjadi UU,"kata Ni'am.

Ia menyampaikan minuman beralkohol (minol) pada kenyataannya lebih banyak memberikan dampak merugikan daripada menguntungkan. Menurutnya, negara memang mendapatkan keuntungan ekonomis dari pendapatan cukai dan pajak minol. Namun, dampak merugikan yang ditimbulkan minol sangat besar baik bagi pelaku yang meminum maupun bagi masyarakat umum.

"Minuman beralkohol telah memicu lahirnya berbagai tindak pidana kriminal maupun faktor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa manusia. Oleh karenanya, negara harus hadir untuk mengatur minuman beralkohol," ucap Ni'am.

Ni'am melanjutkan, sesuai amanat konstitusi, Preambule UUD 1945 negara melindungi segenap bangsa dan seluruh Tanah Air. Negara harus menerbitkan regulasi mulai dari pencegahan (preventive), pengurangan risiko (preparedness), daya tanggap (response), serta upaya pemulihan (recovery) akibat minuman beralkohol.

Baca Juga : Baleg DPR Putuskan Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Selain itu, Pancasila pada sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan nilai-nilai Agama menjadi sumber berpijak dalam bernegara. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa; ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sebelumnya

Belum ada Komentar untuk "Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan"

Posting Komentar