IPF Sebut Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri Ini Alasannya

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pelabelan semua kemasan makanan dan minuman yang beredar di pasaran.

Yaitu dengan mencantumkan keterangan lolos batas uji aman zat aditif tertentu.

Namun hal itu disebut bisa mematikan industri pangan yang ada di Indonesia.

Pendapat ini disampaikan Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa.

“Kalau sampai dipaksakan BPOM harus diprotes. Kita nggak jualan jadinya, mati semua kita punya produk. Jelas akan mematikan industri. Belum lagi konsumen yang akan kesulitan untuk mencari makanan dan minuman karena nggak ada yang menjual produknya,” ujar Henky.
 

Baca juga: Dalam Waktu 2 Jam, ABG di Sumsel Ini Nikahi 2 Siswi SMA di Desanya yang Sama

Baca juga: CATAT! Teken Aturan Baru PNS, Jokowi Wajibkan Laporkan Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Dipecat 

Baca juga: Daftar 17 Menteri Jokowi yang Hartanya Bertambah di Masa Pandemi, Menteri KKP Rp481 M, Luhut Rp60 M

Sejatinya, Henky tidak mempermasalahkan BPOM untuk membuat peraturan pelabelan kemasan pangan asal infrastruktur sudah siap.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah BPOM nanti bisa menyediakan akreditasi di laboratorium yang cukup di Indonesia. Itu persoalannya,” kata Henky.  

Hampir seluruh kemasan pangan menggunakan pelapis plastik dari berbagai jenis.

Bahkan penelitian di Amerika Serikat tahun 2016 menunjukkan 70 persen kemasan makanan minuman kaleng menggunakan pelapis berbahan Polikarbonat (PC).

Di Indonesia, belum ada pengujian serupa karena diperlukan kesiapan dalam uji laboratorium.

Menurut Henky, banyak uji laboratorium yang tidak terlaksana karena laboratorium untuk melakukan tesnya itu dari BPOM sendiri masih terbatas dan tidak cukup banyak di Indonesia.  

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "IPF Sebut Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri Ini Alasannya"

Posting Komentar