Gugatan Polusi Udara Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum

VIVA â€" Sidang gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota tiba pada agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis hari ini, 16 September 2021. Dalam sidang tersebut, para penggugat dan pihak tergugat hadir mengikuti proses persidangan secara virtual.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut hakim, kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta.

"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari PN Jakarta Pusat.

Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Belum ada Komentar untuk "Gugatan Polusi Udara Jokowi hingga Anies Divonis Melawan Hukum"

Posting Komentar