Sandiaga Percepat regulasi kekayaan intelektual jadi agunan pinjaman
Sandiaga mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM dan dalam hitungan minggu dirinya meminta kepada kepada para pejabat Kemenparekraf agar mempercepat proses regulasi tersebut.
"Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman," ujar Sandiaga Uno dalam seminar daring di Jakarta, Minggu.
Dengan konsep seperti itu maka Sandiaga sebagai Menparekraf bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada, salah satunya berencana ingin berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.
"Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya," kata Menparekraf.
Dia juga menambahkan bahwa hal ini merupakan suatu langkah kolaborasi yang konkrit dan Jakarta adalah epicentrum bagi ekonomi kreatif.
"Menurut saya ini adalah potensi kita khususnya Jakarta, kita munculkan suatu terobosan, paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan," ujar Sandiaga.
"Dan Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa. Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan," tambahnya.
Sebelumnya Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, intellectual property (IP).
Sandiaga mengatakan bahwa begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.
Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Sehingga akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.
Baca juga: Erick dan Sandiaga sepakat ubah BUMN PFN jadi lembaga pembiayaan film
Baca juga: Sandiaga dorong pelaku parekraf manfaatkan platform digital
Baca juga: World Superbike dapat terselenggara jika prakondisi COVID-19 terpenuhi
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Biqwanto Situmorang
COPYRIGHT © ANTARA 2021
Belum ada Komentar untuk "Sandiaga Percepat regulasi kekayaan intelektual jadi agunan pinjaman"
Posting Komentar