Soal Wabup Bekasi Mendagri Pemilihannya Ada Persoalan Prosedur Sehingga Ditolak
BEKASI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengakui proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan DPRD Kabupaten Bekasi cacat secara prosedur. Sebab, tidak sesuai ketentuan atau inkonstitusional sehingga Kemendagri memutuskan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
âMasalah Wakil Bupati itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,â kata Tito usai melakukan kunjungan kerja di Komplek Pemkab Bekasi, di Sukami, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jumat (23/7/2021).
Baca Juga: Pemkot Depok Salurkan Anggaran Insentif Nakes 100%, Mendagri: Saya Senang Sekali
Mendagri menjelaskan sesuai ketentuan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu. Namun, yang terjadi bukan seperti itu.
âDi tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,â ujarnya.
Kemudian, berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi. Namun, yang terjadi tidak diusulkan melalui Bupati Bekasi.
âMenurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui beliau,â ucapnya.
Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat. âAsal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,â tuturnya.
Baca Juga: Datangi Pemkot Depok, Mendagri Cek Penanganan Covid-19 dan Bansos
Tito berpendapat, jika kini DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Ari)
Belum ada Komentar untuk "Soal Wabup Bekasi Mendagri Pemilihannya Ada Persoalan Prosedur Sehingga Ditolak"
Posting Komentar