RS Sitaan Bukti Korupsi Akan Digunakan untuk Isolasi Covid
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan untuk menjadikan barang bukti kasus korupsi yakni Rumah Sakit Resya yang disita dari terdakwa Rohadi sebagai tempat isolasi bagi pasien Covid-19.
Hakim ketua Albertus Usada berpendapat bahwa rumah sakit tersebut memiliki asas kemanfaatan bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, majelis hakim mengabulkan permohonan yang diajukan oleh bupati Indramayu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Oleh karena itu, dengan mengingat asas kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat adalah hukum tertinggi, maka majelis mengabulkan atas permohonan bupati Indramayu melalui penuntut umum pada KPK," ujar Albertus saat membacakan surat putusan terdakwa Rohadi selaku mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (14/7).
Permohonan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 04/Pid.Sus/TPK/2021/PN.Jkt.Pst tertanggal 19 April 2021. Hakim menjelaskan, jaksa KPK sudah melaksanakan penetapan tersebut.
"Sehingga terhadap pinjam benda sitaan tersebut telah dapat difungsikan sesuai maksud dan tujuan mengingat bahwa kondisi saat ini merupakan kondisi pandemi guna mencegah penularan atau penyebaran virus Covid-19," kata Albertus.
Hakim memvonis Rohadi dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengurusan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Hakim menolak permohonan Justice Collaborator(JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang diajukan Rohadi. Sebab, Rohadi tidak memenuhi syarat sebagai JC sebagaimana ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Rohadi menyatakan menerima putusan hakim tersebut, sementara jaksa memilih memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap apakah banding atau menerima putusan.
(ryn/ugo)[Gambas:Video CNN]
Belum ada Komentar untuk "RS Sitaan Bukti Korupsi Akan Digunakan untuk Isolasi Covid"
Posting Komentar