DKI kemarin banyak pasien isoman meninggal hingga Kepgub PPKM level 4

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting dan populer menghiasi berita wilayah Jakarta pada Kamis (22/7) mulai dari banyaknya jumlah pasien COVID-19 yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri.

Selain itu, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

1. Tim pemulasaraan: pasien COVID-19 yang meninggal saat isoman membludak

Tim pemulasaraan jenazah COVID-19 di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara mengungkapkan pasien COVID-19 yang meninggal dunia saat menjalani isolasi mandiri (isoman) membludak.

Berita selengkapnya klik di sini

2. Anies terbitkan Kepgub soal PPKM level empat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.

Berita selengkapnya klik di sini

3. Wagub akan cek kebenaran informasi 1.214 warga meninggal saat isoman

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akan mengecek kebenaran informasi 1.214 warga meninggal dunia, saat menjalankan isolasi mandiri (isoman), termasuk penyebabnya.

Berita selengkapnya klik di sini

4. DPRD DKI targetkan revisi Perda COVID-19 DKI selesai 29 Juli 2021

DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19, selesai pada Kamis 29 Juli 2021.

Berita selengkapnya klik di sini

5. Ratusan nelayan Cilincing terima vaksin dan sembako dari Polda Metro

Ratusan nelayan Cilincing, Jakarta Utara, menerima vaksin dan paket sembilan bahan pokok (sembako) dari tim vaksinasi keliling (mobile vaccine) Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kamis.

Berita selengkapnya klik di sini

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Belum ada Komentar untuk "DKI kemarin banyak pasien isoman meninggal hingga Kepgub PPKM level 4"

Posting Komentar